Meliternews.com | Pontianak, Kalbar – Pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa sistem Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada dasarnya berdiri di atas fondasi hukum perdata melalui mekanisme kontraktual. Namun dalam praktiknya, pendekatan hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, dinilai kerap masuk terlalu jauh sehingga menimbulkan keresahan di kalangan penyelenggara negara maupun penyedia jasa. Hal tersebut disampaikan kepada media, Selasa (3/3).
Menurutnya, persoalan yang terjadi saat ini terletak pada kegagalan sebagian aparat penegak hukum (APH) dalam membedakan antara kesalahan administratif dan niat jahat (mens rea). Ia menilai berkembangnya pola pikir bahwa setiap persoalan dalam PBJ identik dengan korupsi merupakan pendekatan yang keliru dan berbahaya.
“Kita tentu sepakat korupsi harus di-nol-kan. Namun jangan semua persoalan diselesaikan dengan pendekatan pidana. Mindset seperti ini sangat berbahaya dan dapat mengganggu percepatan roda pembangunan, yang pada akhirnya rakyat menjadi korban,” ujarnya.
Secara hukum, lanjutnya, ketika para pihak menandatangani kontrak PBJ, maka berlaku asas pacta sunt servanda yang berarti perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
Segala bentuk kekurangan volume pekerjaan, deviasi spesifikasi teknis, atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada prinsipnya merupakan bentuk wanprestasi atau pelanggaran kontrak. Penyelesaiannya pun telah diatur secara jelas dalam mekanisme hukum perdata, seperti penambahan volume, pengembalian kelebihan pembayaran, denda keterlambatan, hingga pemutusan kontrak.
Ia merujuk pada regulasi pengadaan yang saat ini berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan regulasi terbaru Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang menurutnya telah memberikan kerangka administrasi dan kontraktual yang komprehensif.
“Jika kegagalan teknis langsung dipidana, maka hukum kontrak menjadi tidak relevan. Mekanisme administratif dan perdata seolah-olah tidak lagi dihormati,” tegasnya.
PHO, FHO, dan Mekanisme Korektif
Dalam praktik konstruksi, terdapat mekanisme Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) yang berfungsi sebagai instrumen korektif. Pada masa pemeliharaan, penyedia jasa masih memiliki kewajiban hukum untuk memperbaiki kekurangan pekerjaan.
Menarik persoalan ke ranah pidana sebelum seluruh tahapan administratif dan kontraktual tersebut diselesaikan dinilai sebagai langkah prematur. Ia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Audit APIP harus dihormati terlebih dahulu. Jangan langsung masuk pidana sebelum mekanisme pengawasan internal berjalan,” katanya.
Terkait isu kerugian negara, ia mengingatkan bahwa tidak setiap selisih angka otomatis merupakan kerugian negara yang bersifat pidana.
Dalam konstruksi hukum pidana korupsi, diperlukan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat yang nyata, seperti suap, mark-up yang disengaja, atau proyek fiktif. Tanpa unsur tersebut, maka sengketa lebih tepat dikualifikasikan sebagai persoalan administratif atau perdata.
“Selisih bayar akibat kesalahan hitung atau dinamika kondisi lapangan adalah sengketa kontrak. Itu bisa diselesaikan dengan pengembalian ke kas negara. Menyamakan semuanya sebagai korupsi adalah bentuk kesesatan hukum,” tegasnya.
Pengamat tersebut mengingatkan bahwa tren “cari-cari kesalahan” dalam proyek pemerintah berpotensi menimbulkan sikap apatis di kalangan pejabat publik. Keberanian mengambil kebijakan untuk kepentingan umum bisa tergerus apabila setiap risiko administratif dibayangi ancaman pidana.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperlambat pembangunan. Pejabat yang jujur, menurutnya, bisa saja memilih untuk tidak mengambil keputusan strategis karena takut dikriminalisasi. Di sisi lain, perusahaan berintegritas dapat menjauhi proyek pemerintah akibat tingginya risiko hukum yang tidak proporsional.
Ia kembali menegaskan bahwa hukum pidana dalam doktrin dikenal sebagai ultimum remedium—upaya terakhir—yang hanya digunakan apabila terdapat bukti kuat adanya pencurian uang negara secara nyata.
“Selama persoalannya menyangkut kualitas aspal, kekurangan semen, atau keterlambatan alat, itu adalah urusan kontrak. Jika pendekatan pidana dijadikan senjata utama dalam sengketa kontrak, maka sesungguhnya kita sedang melakukan sabotase terhadap pembangunan itu sendiri. Dan pada akhirnya rakyat yang dirugikan,” pungkasnya.
Sumber/Dr Herman HOFI MUNAWAR,SH
Red/gun*





