Meliternews.com | Ketapang — Tragedi ledakan kapal kayu bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) di perairan Sungai Pawan, tepatnya di kawasan Sukabangun RT 11, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali memakan korban jiwa. Peristiwa memilukan yang menggegerkan masyarakat pesisir tersebut kini memunculkan sorotan serius terhadap dugaan lemahnya pengawasan aktivitas pelayaran dan distribusi barang berbahaya menuju kawasan operasional PT.KAN dan PT.HARITA CMI di Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara.(18/5).

Korban diketahui bernama Ishak, yang disebut sebagai pemilik kapal. Setelah sempat menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius hampir di seluruh tubuhnya, Ishak akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 14 Mei 2026.

Kabar meninggalnya korban menambah daftar duka dalam insiden ledakan hebat yang sebelumnya sempat membuat panik warga bantaran Sungai Pawan. Hingga kini, penyebab pasti ledakan masih belum diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di lapangan, ledakan dahsyat itu terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Kapal kayu yang diduga mengangkut berbagai jenis BBM seperti Pertalite, Solar dan Pertamax itu tiba-tiba meledak hebat sebelum akhirnya terbakar di tengah perairan.

Dentuman keras dari ledakan tersebut disebut terdengar hingga radius ratusan meter dan membuat warga sekitar berhamburan keluar rumah karena panik. Bahkan sejumlah rumah warga dilaporkan mengalami getaran cukup kuat hingga beberapa bagian bangunan mengalami kerusakan ringan.

“Selama tinggal di sini belum pernah mendengar ledakan sedahsyat itu. Rumah sampai bergetar keras,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kobaran api yang membesar dengan cepat melalap hampir seluruh badan kapal. Asap hitam pekat tampak membumbung tinggi ke udara dan membuat suasana malam di bantaran Sungai Pawan berubah mencekam.

Selain diduga membawa BBM, kapal tersebut juga disebut mengangkut tabung oksigen berukuran besar serta sejumlah kebutuhan pokok yang diduga akan dibawa menuju kawasan Pulau Penebang, termasuk area aktivitas PT.KAN dan PT.HARITA CMI.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya muatan lain berupa bahan peledak yang disebut-sebut akan digunakan untuk aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum mendapat konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Publik kini mulai mempertanyakan pihak-pihak yang dinilai harus bertanggung jawab atas aktivitas distribusi BBM dan pengangkutan barang berbahaya melalui jalur perairan tersebut. Sorotan tajam mengarah kepada pihak PT.KAN, PT.HARITA CMI, serta otoritas Syahbandar yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan pelayaran dan aktivitas bongkar muat kapal.

Pasalnya, sesuai tugas dan kewenangannya, Syahbandar memiliki tanggung jawab memastikan legalitas dokumen kapal, manifest muatan, aspek keselamatan pelayaran hingga pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat barang berbahaya sebelum kapal diberangkatkan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi secara detail dari pihak Syahbandar terkait legalitas kapal, dokumen manifest muatan, izin distribusi BBM maupun dugaan aktivitas bongkar muat ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.

Saat awak media mendatangi kantor Syahbandar untuk melakukan konfirmasi, staf yang berada di lokasi menyebut pimpinan sedang tidak berada di tempat sehingga belum dapat memberikan keterangan kepada wartawan.

Selain itu, pihak PT.KAN dan PT.HARITA CMI juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tujuan pengiriman muatan kapal maupun hubungan aktivitas distribusi barang menuju kawasan operasional perusahaan di Pulau Penebang.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan distribusi BBM dan barang berbahaya di jalur perairan menuju kawasan industri dan pertambangan.

Tokoh masyarakat Ketapang, Ujang Yansyah, menilai insiden ledakan kapal tersebut seharusnya menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak terkait, khususnya instansi pengawasan pelayaran dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas distribusi barang melalui jalur laut.

Ia menegaskan bahwa aktivitas bongkar muat ilegal maupun distribusi barang berbahaya tanpa pengawasan ketat harus segera ditertibkan agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.
“Pihak Syahbandar harus bertindak tegas dan melakukan penertiban terhadap aktivitas bongkar muat ilegal demi mencegah musibah seperti ledakan kapal ini kembali terulang,” tegas Ujang Yansyah.

Di sisi lain, publik juga menyoroti belum adanya keterangan resmi secara rinci dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Ketapang maupun Polres Kayong Utara terkait hasil penyelidikan penyebab ledakan, status legalitas muatan kapal, serta kemungkinan adanya unsur pidana dalam aktivitas pengangkutan BBM dan barang berbahaya tersebut.

Hingga saat ini, aparat kepolisian dari wilayah hukum Ketapang maupun Kayong Utara masih belum menyampaikan perkembangan detail mengenai hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban atas insiden yang menelan korban jiwa tersebut.

Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan distribusi BBM di wilayah pesisir Kalimantan Barat, khususnya jalur pelayaran menuju kawasan industri dan pertambangan di Pulau Penebang.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, instansi pelayaran serta pihak terkait untuk mengusut tuntas penyebab ledakan kapal, legalitas muatan, serta dugaan kelalaian pengawasan yang berpotensi mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dan kerugian masyarakat sekitar.

Liputan : Dedi S.
Editor/Red*