Meliternews.com | Pontianak – Pakar Hukum dan Kebijakan Publik,Dr.Herman Hofi Munawar, SH mengatakan,Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang. Terkait pelaporan anggota DPR RI terhadap 7 media di Kalbar, perlu dipahami bahwa kita memiliki mekanisme khusus dalam menangani keberatan terhadap produk jurnalistik.”Jelas Herman Hofi Munawar Melalui pesan singkat WhatsApp messenger pada Rabu(7/01/2026).
Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, segala sengketa yang lahir dari produk jurnalistik harus diselesaikan menggunakan mekanisme yang diatur dalam undang-undang tersebut. Secara hukum, UU Pers bersifat Lex Specialis Derogat Legi Generali, artinya hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum (KUHP/UU ITE).
Namum perlu kita pahami bahwa Perlindungan UU Pers tidak berlaku mutlak bagi semua platform yang memuat informasi. Akan tetapi UU PERS itu hanya berlaku bagi media yang memenuhi syarat formil dan materiil sebagai perusahaan pers.
Jika sebuah media atau akun media sosial tidak memenuhi kriteria tersebut, maka dapat diproses menggunakan hukum umum baik KUHP atau UU ITE l.
Kita pahami bersama bahwa Kemerdekaan pers bukanlah berarti kebebasan tanpa batas bagi siapa pun untuk menghujat atau menyebar fitnah melalui situs web. Perlindungan UU Pers hanya diberikan kepada jurnalis dan media yang taat aturan dan berbadan hukum resmi. Jika sebuah platform berkedok media menyebarkan foto manipulatif dan narasi bohong tanpa verifikasi, maka itu bukan produk jurnalistik, melainkan tindak pidana murni yang patut diproses dengan KUHP atau UU ITE dan atau UU lain yang terkait.
Perlu diingat bahwa telah ada MoU antara Dewan Pers dan Kepolisian. Yang menegaskan bahwa jika ada laporan terkait sengketa pemberitaan, pihak kepolisian seharusnya mengarahkan pelapor untuk terlebih dahulu membawa masalah tersebut ke Dewan Pers.
Dewan Pers-lah yang berwenang menentukan apakah sebuah karya merupakan produk jurnalistik atau bukan, serta apakah ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau tidak.
Hal ini menjadi penting sebab ketika ada masalah terkait pemberitaan sebagai sebuah karya yang murni karya Jurnalistik tidak boleh menyelesaikan nya melalui jalur
pidana. Sebab hal tersebut dapat menciptakan “chilling effect” atau rasa takut bagi pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Selama media bekerja sesuai kode etik, meskipun informasi tersebut dirasa pahit bagi subjek berita, penyelesaiannya tetap harus melalui mediasi dan administratif pers, bukan penjara.
Kita menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, dalam konteks pers, hukum telah menyediakan ‘pintu’ khusus yaitu UU Pers. Melaporkan produk jurnalistik langsung ke polisi tanpa melalui Dewan Pers adalah langkah yang melompati prosedur demokrasi.
Pihak kepolisian dapat memproses laporan menggunakan hukum pidana jika ditemukan Konten diunggah oleh akun media sosial pribadi, akun anonim, atau situs web (portal berita) yang tidak memiliki badan hukum resmi.
Selain itu jika terbukti ada kesengajaan untuk memfitnah, memeras, atau menyebarkan hoaks tanpa upaya verifikasi jurnalistik sama sekali.
Misalnya, penggunaan foto editan yang sangat jauh dari fakta untuk mempermalukan seseorang (bisa terkena UU ITE
Dalam konteks laporan Yuliansyah terhadap 7 media tersebut, pihak penyidik Polda Kalbar biasanya akan melakukan Koordinasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu untuk memverifikasi apakah 7 media yang dilaporkan tersebut terdaftar sebagai perusahaan pers resmi. Dan Apakah konten yang dipermasalahkan (narasi baju oranye/borgol) merupakan hasil kerja jurnalistik atau sekadar konten provokatif tanpa dasar?
“Jika ternyata 7 media tersebut tidak berbadan hukum Maka dalih “kebebasan pers” tidak dapat digunakan dan akan diperlakukan sebagai subjek hukum umum yang bisa dijerat pasal pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong.”Tutup Herman Hofi.
Sumber : Pengamat Hukum
dan Kebijakan Publik.
Red/Gun*







