Proyek Ace Hardware Tuntas, Uang Lenyap: Kasus Abrori dan CV Serumpun Padi Mandek, Penegakan Hukum Dipertanyakan

MELITERNews Com —Pontianak, 9 Oktober 2025  Kalimantan Barat — Sudah hampir tiga tahun berlalu, namun keadilan bagi Abrori, warga Siantan, tak kunjung datang. Ia hanya menuntut hak atas hasil kerja nyata—proyek renovasi cover lip dan loading dock Ace Hardware Mega Mall Ahmad Yani Pontianak—yang telah ia selesaikan sepenuhnya. Ironisnya, uang proyek telah dibayarkan lunas oleh pihak Ace Hardware, tetapi Abrori tidak menerima sepeser pun dari hasil kerja tersebut.

Kronologinya bermula pada Desember 2022, ketika Abrori mendapat pekerjaan renovasi dari Ace Hardware. Pihak pemberi kerja mensyaratkan adanya badan hukum berbentuk CV sebagai rekanan resmi. Melalui seseorang berinisial A, Abrori kemudian diperkenalkan kepada DK, seorang advokat yang mengaku dapat meminjamkan nama perusahaannya, CV Serumpun Padi, dengan kesepakatan fee sebesar 3% dari nilai proyek.

Abrori pun menjalankan seluruh pekerjaan hingga selesai. Pihak Ace Hardware telah membayar lunas seluruh nilai proyek ke rekening CV Serumpun Padi. Namun, setelah dana cair, pihak DK dan CV Serumpun Padi tidak menyalurkan hak Abrori, bahkan menghilang dari tanggung jawab.

Abrori menempuh jalur hukum dan melapor ke Polres Kota Pontianak. Sayangnya, hingga kini laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti. Tidak ada kepastian, tidak ada keadilan.

Payung Hukum yang Seharusnya Melindungi

Kasus yang menimpa Abrori sejatinya telah menyentuh beberapa aspek hukum pidana dan hak konstitusional warga negara.

1. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan:

> “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Hak konstitusional ini jelas tercederai ketika laporan Abrori tidak mendapatkan tindak lanjut yang semestinya dari aparat penegak hukum.

2. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan. Maka setiap warga, tanpa kecuali, berhak mendapatkan kepastian hukum — termasuk dalam perkara seperti ini.

3. Dalam konteks pidana, tindakan pihak CV Serumpun Padi dan DK dapat dikualifikasikan sebagai dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yaitu:

> “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan…”

4. Dari sisi prosedural, KUHAP Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (1) menegaskan kewenangan penyidik untuk menerima laporan dan melakukan penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana. Jika laporan tidak diproses tanpa alasan yang jelas, maka telah terjadi pelanggaran asas due process of law.

Keadilan Jangan Mati di Meja Penyidik

> “Saya hanya menuntut hak atas hasil kerja saya sendiri. Pihak Ace Hardware sudah membayar penuh, tapi uangnya tidak saya terima. Saya berharap penegak hukum menegakkan keadilan, bukan diam saja,” ujar Abrori dengan nada kecewa.

Kasus ini menjadi potret getir wajah penegakan hukum di daerah: rakyat kecil berjuang melawan kelambanan sistem, sementara hukum seolah berpihak pada yang berkuasa atau berstatus “advokat”.

Padahal, keadilan tidak boleh berhenti di meja penyidik. Hukum harus tegak lurus — tanpa pandang jabatan, koneksi, atau kekuasaan.

Abrori tidak meminta belas kasihan. Ia hanya menuntut apa yang dijamin oleh konstitusi: hak atas kepastian hukum yang adil.

Tim : Investigasi