Meliternews.com | Ketapang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas insiden kecelakaan kerja yang menewaskan dua orang pekerja di PLTU Suka Bangun, Kabupaten Ketapang. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, H. Achmad Sholeh, menyusul tragedi kerja yang diduga kuat berkaitan dengan lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Achmad Sholeh menegaskan, DPRD menyerahkan sepenuhnya proses pengusutan kepada pihak kepolisian. Namun demikian, ia menekankan bahwa apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan unsur kelalaian, baik oleh pihak pengelola PLTU maupun perusahaan vendor, maka tindakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami minta aparat penegak hukum mengusut tuntas kejadian ini. Jika terdapat kelalaian dari pihak PLTU atau vendor, maka harus diproses sesuai aturan hukum. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan kerja,” tegas Sholeh saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/1/2026).
Selain proses hukum, DPRD juga menuntut tanggung jawab penuh perusahaan terhadap para korban. Hak-hak pekerja, baik yang meninggal dunia maupun yang selamat, wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. DPRD Ketapang, lanjut Sholeh, juga berencana memanggil pihak PLTU, vendor, serta instansi terkait melalui komisi terkait guna melakukan rapat kerja evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar K3 di lingkungan PLTU Suka Bangun.
“Evaluasi ini penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan kerja tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, saat para pekerja melakukan pembersihan fly ash yang telah mengeras di bagian dalam cerobong PLTU. Saat proses pembersihan berlangsung, material debu batubara dari bagian atas cerobong diduga runtuh secara tiba-tiba dan menimpa para pekerja yang berada di dalam lubang pembersihan.
Akibat peristiwa tersebut, dua orang pekerja dilaporkan meninggal dunia, masing-masing berinisial JN (35), warga Desa Mekar Sari/Sindur, dan RN (32), warga Sukabangun Dalam RT 13. Sementara dua pekerja lainnya, PEM (38) dan HR (30), berhasil selamat. Seluruh korban sempat dievakuasi ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang. Hingga Rabu malam pukul 23.45 WIB, dua korban selamat diperbolehkan pulang setelah menjalani observasi medis, sementara seorang pekerja lain yang membantu proses evakuasi dilaporkan mengalami syok dan masih menjalani perawatan.
Pasca-kejadian, situasi sempat memanas di area PLTU Suka Bangun. Sekitar pukul 19.00 WIB, keluarga korban mendatangi lokasi PLTU untuk meminta penjelasan, disaksikan ratusan warga sekitar. Namun, pihak perusahaan dinilai bersikap tertutup, sehingga memicu emosi keluarga korban.
Salah seorang keluarga korban yang enggan disebutkan namanya menyayangkan lambannya proses evakuasi serta minimnya informasi dari pihak perusahaan. Bahkan, ia mengaku mengetahui anggota keluarganya menjadi korban kecelakaan kerja bukan dari perusahaan, melainkan dari pihak lain.
“Kami menduga perusahaan sengaja menutup-nutupi kondisi sebenarnya. Keluarga tidak segera diberi tahu. Ini sangat tidak manusiawi,” ujarnya.
Ia menilai, kematian pekerja akibat kecelakaan kerja merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban dan etika perusahaan, serta mendesak agar pihak PLTU bertanggung jawab penuh atas hilangnya nyawa pekerja.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dalam konteks hukum, peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 87 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).
Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana penjara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja di tempat kerja, termasuk pencegahan kecelakaan akibat kondisi kerja yang berbahaya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk memperoleh klarifikasi dari pihak manajemen PLTU Suka Bangun belum membuahkan hasil. Saat dihubungi, Zais, selaku Manager PLTU, tidak memberikan tanggapan, sehingga informasi dari pihak perusahaan belum dapat dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Red/Tim)





