Kejanggalan Kasus Ihyatour: Dari Polda hingga Kemenag Kalbar — Fakta Dikesampingkan demi Opini?

MELITERNews.Com —Pontianak, 4 Oktober 2025 —Kalimantan Barat  Kasus biro perjalanan umroh Ihyatour kini menjadi sorotan tajam publik Kalimantan Barat. Di tengah reputasinya sebagai PPIU resmi berizin Kemenag RI, penerima UMKM Award, dan travel terpercaya versi Republika serta Jakarta Islamic Center, proses hukum terhadap perusahaan ini justru penuh tanda tanya.

Mulai dari penyidikan di Polda Kalbar, penuntutan di kejaksaan, hingga sikap Kemenag Kalbar — semuanya dinilai sarat tekanan, opini, dan pengabaian fakta hukum.

Dugaan Kejanggalan Proses Hukum: “Tangkap Dulu, Urusan Belakangan”

Sumber internal menyebut, penanganan kasus Ihyatour di tingkat penyidikan dan penuntutan tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kehati-hatian hukum.

Fakta penting terungkap: penyidik dan JPU diduga mengabaikan dokumen resmi pendaftaran jemaah, akad perjanjian, dan bukti administrasi perjalanan yang sah.

Lebih mencengangkan, beredar pengakuan dari aparat bahwa langkah hukum diambil dengan prinsip “tangkap dulu, urusan belakangan” — sebuah kalimat yang secara terang melanggar asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin UUD 1945 dan KUHAP.

Penyidik juga menyatakan izin operasional Ihyatour telah dicabut, namun tidak pernah menunjukkan surat resmi dari Kemenag RI.

Sebaliknya, muncul dokumen baru yang diduga hasil tekanan terhadap direktur operasional, menimbulkan dugaan rekayasa administrasi yang mencoreng etika penegakan hukum.

Kemenag Kalbar Dituding Tak Netral: Fakta Dikesampingkan, Opini Digiring

Kejanggalan tak berhenti di institusi hukum.

Di internal Kemenag Kalbar, sejumlah pejabat disebut mengambil posisi berpihak, menilai Ihyatour “bermasalah” tanpa menelusuri fakta bahwa belasan ribu jemaah telah diberangkatkan dengan aman dan sesuai prosedur.

Ironisnya, pada periode 2022–2024, muncul nama Erwindra, salah satu pejabat Kemenag Kalbar, yang justru meminta kepada direktur operasional Ihyatour agar dirinya diundang untuk melepas jemaah di bandara.

Permintaan ini dinilai aneh dan di luar kewenangan, karena Erwindra bukan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalbar, dan praktik semacam itu belum pernah terjadi sebelumnya dalam tata laksana pelepasan jemaah umroh.

Permintaan tersebut kini menjadi tanda tanya besar — apakah bentuk pencitraan pribadi, konflik kepentingan, atau bagian dari pola relasi yang kemudian berbalik menjadi tekanan institusional terhadap Ihyatour.

Ketika kasus jemaah bernama Ari Wibowo mencuat, sikap Kemenag Kalbar mendadak berubah tajam.

Pertemuan di kantor Kemenag Kalbar disebut lebih menyerupai ruang penghakiman daripada klarifikasi administratif.

Pelapor diberi panggung luas membentuk opini publik, sementara dokumen Siskopatuh — sistem nasional pelaporan umroh — tidak pernah diperiksa secara mendalam.

Sumber internal juga menyebut adanya koordinasi informal antara Ari Wibowo, Sahrani, Mustakim, Mutayam, dan Desi Susilawati, yang diduga aktif menggiring isu negatif dan menekan Kemenag untuk memblokir akses administrasi Ihyatour.

Pemblokiran tersebut bahkan diakui Erwindra di persidangan dilakukan tanpa dasar pemeriksaan, tindakan yang dinilai menyimpang dari asas kehati-hatian lembaga negara.

Fakta Persidangan: Hakim Tegaskan Perdata, Jaksa Paksa Pidana

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, majelis hakim menegaskan bahwa perkara Ihyatour adalah ranah perdata, bukan pidana.

Namun Jaksa Penuntut Umum tetap memaksakan pasal pidana, bahkan mengubah konstruksi dakwaan di tengah jalan — dari penipuan dan penggelapan menjadi “tidak berhak menerima setoran umroh ilegal.”

Padahal, Ihyatour secara hukum adalah PPIU resmi Kemenag RI dan tercatat aktif di Siskopatuh.

Langkah jaksa ini dikritik para pemerhati hukum sebagai bentuk pelanggaran asas legalitas dan due process, karena mengabaikan fakta perizinan dan akad jemaah yang sah.

Beberapa fakta mencolok di persidangan:

Pelapor dan istrinya mengundurkan diri 14 hari sebelum keberangkatan, sesuai ketentuan akad.

JPU menghindari pembahasan akad, padahal itu inti hubungan hukum antara travel dan jemaah.

Pejabat Kemenag mengakui pemblokiran Siskopatuh tanpa dasar pemeriksaan.

Rekam Jejak Ihyatour: Legal, Berprestasi, dan Diawasi Negara

Berbeda dari tudingan yang diarahkan, Ihyatour memiliki rekam jejak panjang, legal, dan terbuka untuk audit publik.

Sebagai PPIU resmi Kemenag RI, perusahaan ini pernah menerima UMKM Award dan penghargaan Travel Umroh Terpercaya versi Republika dan Jakarta Islamic Center.

Data pemberangkatan menunjukkan belasan ribu jemaah telah diberangkatkan tanpa catatan pelanggaran.

Dengan demikian, tuduhan “ilegal” atau “bermasalah” tampak bertolak belakang dengan fakta dan pengawasan resmi negara.

Penutup: Saat Hukum di Kalbar Diuji Akal Sehat Publik

Kasus Ihyatour kini menjelma menjadi tolak ukur integritas hukum dan birokrasi di Kalimantan Barat.

Ketika aparat dan otoritas agama lebih sibuk membentuk opini ketimbang menegakkan prosedur, keadilan perlahan tergeser menjadi permainan persepsi.

Publik kini menanti langkah korektif dari Kemenag RI, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk meninjau ulang seluruh proses hukum yang telah terjadi.

Apakah ini benar penegakan hukum, atau justru rekayasa sistemik terhadap pelaku usaha religius yang sah secara hukum?

Satu hal pasti: kebenaran tidak bisa ditutup dengan opini.

Dan hukum seharusnya berdiri di atas fakta, bukan tekanan.

Tim Redaksi