Viral! Truk Tabrak Mesin SPBU, Diduga Berebut Solar Subsidi di Teluk Bakung

SPBU Lintang Batang Disorot: Diduga Jadi Sarang Mafia Migas Subsidi di Kubu Raya

MELITERNews Com—Kubu Raya, Kalimantan Barat — 10 Oktober 2025 Sebuah insiden di SPBU Lintang Batang, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, mendadak viral di berbagai grup WhatsApp warga. Dalam video yang beredar pada Jumat (10/10/2025) pagi, tampak sebuah truk menabrak mesin pompa pengisian BBM subsidi jenis solar di area SPBU tersebut.

Diduga, insiden itu terjadi karena perebutan antrean solar subsidi—fenomena yang sudah lama dikeluhkan masyarakat sekitar. SPBU tersebut kerap dipenuhi truk-truk tua tak laik jalan yang antre berjam-jam untuk mendapatkan solar bersubsidi.

> “Setiap hari antreannya penuh. Banyak truk yang seharusnya tidak beroperasi tapi ikut antre solar subsidi. Diduga mereka pemain atau pengepul yang biasa menampung solar untuk dijual lagi,” ujar seorang sopir warga Teluk Bakung, yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Gudang Misterius Diduga Penampungan Solar

Warga juga mengungkap keberadaan sejumlah gudang tertutup hanya beberapa kilometer dari SPBU Lintang Batang. Gudang-gudang tersebut diduga digunakan untuk menampung dan mengalirkan solar subsidi hasil pembelian massal dari SPBU.

> “Kami sering lihat truk-truk antre di SPBU, lalu sore harinya masuk ke gudang itu. Sering ada aktivitas bongkar muat solar di sana,” tutur seorang warga lainnya.

Aktivitas mencurigakan itu disebut telah berlangsung lama dan seolah-olah dibiarkan tanpa pengawasan oleh aparat maupun pihak berwenang.

Pertamina dan BPH Migas Diminta Turun Tangan

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Lintang Batang belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi redaksi kepada pengawas lapangan dan manajemen SPBU juga belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, Pertamina dan BPH Migas belum memberikan respons atas permintaan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sungai Ambawang.

 

Publik mendesak agar Polres Kubu Raya, Polda Kalbar, dan instansi energi nasional segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap praktik penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di SPBU tersebut.

Pelanggaran Berat Berdasarkan UU Migas

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, setiap tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Redaksi media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sumber Informasi:

Warga masyarakat Desa Teluk Bakung, Dusun Lintang Batang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Tim : LKRINews.Com