Kejanggalan Kasus Ihyatour: Dari Polda hingga Kemenag Kalbar, Fakta Dikesampingkan demi Opini?
MELITERNews.Com — Pontianak, 4 Oktober 2025 Kalimantan Barat Kasus biro perjalanan umroh Ihyatour kini menjadi sorotan tajam publik Kalimantan Barat. Di tengah reputasinya sebagai PPIU resmi berizin Kemenag RI, penerima UMKM Award, dan travel terpercaya versi Republika serta Jakarta Islamic Center, proses hukum yang dijalankan terhadap Ihyatour justru penuh dengan kejanggalan — dari penyidikan di Polda Kalbar, penuntutan di kejaksaan, hingga sikap Kemenag Kalbar yang dinilai tidak objektif dan sarat tekanan.
Dugaan Kejanggalan Proses Hukum: Tangkap Dulu, Urusan Belakangan
Sumber internal menyebut, penanganan kasus Ihyatour di tingkat penyidikan dan penuntutan berjalan tidak sesuai prinsip keadilan.
Beberapa fakta penting terungkap: penyidik dan JPU disebut mengabaikan syarat dan ketentuan resmi pendaftaran jemaah umroh, serta mengabaikan akad perjanjian antara calon jemaah dengan pihak travel.
Lebih mengejutkan lagi, beredar pernyataan dari aparat bahwa “tangkap dulu, urusan belakangan” menjadi dasar tindakan — kalimat yang jelas bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan due process of law yang dijamin oleh UUD 1945 dan KUHAP.
Pihak penyidik juga disebut menyatakan izin operasional Ihyatour telah dicabut, tetapi tidak mampu menunjukkan surat resmi pencabutan dari Kemenag RI Jakarta.
Sebagai gantinya, mereka memperlihatkan dokumen perjanjian baru yang diduga muncul dari tekanan terhadap direktur operasional Ihyatour, menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa administrasi dan pelanggaran etika hukum.
Kemenag Kalbar Dituding Tak Netral: Fakta Dikesampingkan, Opini Digiring
Kejanggalan juga tampak di internal Kementerian Agama Kalimantan Barat. Beberapa pejabat disebut secara sepihak menilai bahwa Ihyatour “banyak masalah”, tanpa melihat fakta bahwa belasan ribu jemaah telah diberangkatkan dengan aman dan sesuai prosedur.
Ironisnya, sejak tahun 2022 hingga 2024, pejabat bernama Erwindra justru sering hadir melepas keberangkatan jemaah Ihyatour di bandara, sebuah pengakuan tidak langsung bahwa travel tersebut resmi dan aktif menjalankan ibadah umroh di bawah pengawasan Kemenag.
Namun, ketika muncul kasus yang melibatkan seorang jemaah bernama Ari Wibowo, Kemenag Kalbar justru mengambil sikap yang dianggap berpihak.
Pertemuan di kantor Kemenag Kalbar disebut lebih banyak menyudutkan direktur operasional Ihyatour, sementara pelapor diberi ruang besar membentuk opini publik, bahkan di tengah minimnya pemeriksaan administratif terhadap dokumen Siskopatuh — sistem resmi pelaporan perjalanan umroh nasional.
Sumber internal menyebut, terdapat dugaan hubungan erat antara Ari Wibowo, Sahrani, Mustakim, Mutayam, dan Desi Susilawati, yang diduga aktif menyebarkan isu negatif terhadap Ihyatour serta memanfaatkan kegaduhan untuk menekan Kemenag agar memblokir akses administrasi Ihyatour.
Pemblokiran tersebut, menurut pengakuan Erwindra di persidangan, dilakukan tanpa pemeriksaan mendalam, sebuah tindakan yang justru menyalahi prinsip kehati-hatian lembaga negara.
Fakta Persidangan: Hakim Tegaskan Perdata, Jaksa Paksa Pidana
Dalam persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Pontianak, majelis hakim sejak awal menyatakan bahwa perkara ini adalah ranah perdata, bukan pidana.
Namun, Jaksa Penuntut Umum tetap memaksakan pasal pidana, bahkan mengubah konstruksi dakwaan di tengah jalan: dari penipuan dan penggelapan menjadi “tidak berhak menerima setoran penyelenggara umroh ilegal.”
Padahal, Ihyatour secara hukum adalah PPIU resmi, memiliki izin Kemenag RI, dan tercatat dalam sistem Siskopatuh.
Langkah jaksa ini dinilai para pemerhati hukum sebagai bentuk pelanggaran asas legalitas dan due process, karena mengabaikan fakta perizinan dan akad jemaah yang sah di mata hukum.
Lebih jauh, fakta-fakta berikut juga terungkap di ruang sidang:
Pelapor dan istrinya mengakui mengundurkan diri 14 hari sebelum keberangkatan, sesuai ketentuan dalam akad calon jemaah Ihyatour.
JPU menghindari pembahasan akad dalam pembuktian, padahal itu inti hubungan hukum antara travel dan jemaah.
Erwindra dari Kemenag Kalbar mengakui pemblokiran Siskopatuh dilakukan tanpa dasar pemeriksaan mendalam.
Rekam Jejak Ihyatour: Resmi, Terpercaya, dan Berprestasi
Berbeda dari tudingan yang diarahkan kepadanya, Ihyatour memiliki rekam jejak panjang dan terukur.
Selain sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) resmi Kemenag RI, perusahaan ini juga pernah menerima UMKM Award dan penghargaan sebagai Travel Umroh Terpercaya versi Republika dan Jakarta Islamic Center.
Data pemberangkatan menunjukkan belasan ribu jemaah telah diberangkatkan dengan aman dan sesuai syarat tanpa catatan pelanggaran.
Artinya, tuduhan “ilegal” atau “bermasalah” tampak bertolak belakang dengan fakta operasional dan pengawasan resmi negara.
Penutup: Saat Hukum di Kalbar Diuji Akal Sehat Publik
Kasus Ihyatour kini menjadi simbol ujian besar bagi integritas hukum dan birokrasi di Kalimantan Barat.
Ketika lembaga penegak hukum dan otoritas agama lebih sibuk membentuk opini ketimbang menegakkan prosedur, keadilan bisa berubah menjadi permainan persepsi.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Kemenag RI, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk meninjau ulang seluruh proses hukum yang terjadi.
Apakah ini murni penegakan hukum, atau justru rekayasa sistemik yang menekan pelaku usaha religius yang sah secara hukum?
Satu hal pasti: kebenaran tak bisa ditutup dengan opini, dan hukum seharusnya berdiri di atas fakta — bukan tekanan.
Tim : Redaksi





