Bengkayang Memanas! Gudang Ilegal Daging Beku di Desa Darma Bhakti Diduga Kebal Hukum, Negara Rugi Miliaran, Nyawa Rakyat Terancam!

MELITERNews Com —Bengkayang, 13 Agustus 2025 — Di tengah gegap gempita pemberantasan penyelundupan yang sering digaungkan pemerintah, aroma busuk perdagangan ilegal justru tercium tajam dari wilayah perbatasan. Desa Darma Bhakti, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, diduga menjadi lokasi operasi sebuah gudang ilegal daging beku berisi sosis, daging kerbau, dan produk olahan lain asal Sarawak, Malaysia. Produk ini diduga masuk tanpa izin resmi, tanpa pemeriksaan karantina, dan tanpa membayar cukai negara.

Berdasarkan penelusuran lapangan, gudang tersebut dikendalikan oleh seorang berinisial AT, warga setempat, dan telah beroperasi lebih dari tiga tahun. Aktivitas keluar masuk truk pengangkut daging beku berlangsung hampir setiap minggu. Warga mengaku melihat aktivitas bongkar muat pada malam hingga dini hari, indikasi kuat bahwa operasi ini berjalan tertutup dan terorganisir.

Ironisnya, meski informasi soal gudang ini sudah lama beredar, aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata. Tidak pernah ada razia besar-besaran, penyitaan barang bukti, atau proses hukum yang menjerat pelaku utama. “Kami sudah bosan melapor, tapi tidak ada tindak lanjut. Seolah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ancaman Ekonomi dan Kesehatan Publik

Peredaran daging ilegal ini membawa dua ancaman serius:

1. Kerugian negara miliaran rupiah akibat hilangnya pungutan bea masuk dan cukai.

2. Bahaya kesehatan karena produk tidak melewati proses karantina hewan, uji laboratorium, atau sertifikasi kelayakan konsumsi.

Menurut pakar kesehatan pangan, daging beku yang diselundupkan rawan membawa penyakit zoonosis seperti antraks, brucellosis, atau foot and mouth disease (PMK). “Sekali penyakit ini masuk, bukan hanya manusia yang terancam, tapi seluruh rantai peternakan lokal bisa kolaps,” tegas seorang dokter hewan senior di Pontianak.

Pelanggaran Hukum yang Jelas dan Berat

Fakta dugaan ini mengarah pada pelanggaran berlapis yang diatur tegas oleh undang-undang:

Pasal 31 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2009 (jo. UU No. 41 Tahun 2014) mengatur setiap produk hewan impor wajib melalui pemeriksaan karantina. Pelanggar terancam pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda Rp150 juta.

Pasal 102A ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Memasukkan barang tanpa pemeriksaan kepabeanan diancam 8 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.

Pasal 136 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan diancam pidana penjara 2 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.

Dengan ancaman pidana berat seperti ini, publik bertanya-tanya: kenapa AT bisa tetap beroperasi bebas bertahun-tahun? Siapa yang melindunginya?

Indikasi Pembiaran Terstruktur

Pengamat hukum menilai, kasus seperti ini jarang berdiri sendiri. Perdagangan ilegal dalam skala besar di daerah perbatasan biasanya melibatkan jaringan terstruktur, mulai dari pengumpul barang, operator transportasi, hingga oknum di lapangan yang sengaja menutup mata.

“Kalau operasi ini benar berlangsung selama bertahun-tahun tanpa tersentuh, berarti kita menghadapi masalah pembiaran yang sistematis. Ini bukan sekadar pelanggaran dagang, tapi ancaman langsung terhadap wibawa negara,” tegas seorang akademisi hukum dari Universitas Tanjungpura.

Tuntutan Publik: Bertindak atau Rakyat Bergerak

Masyarakat Bengkayang kini mendesak APH, Bea Cukai, dan Dinas Karantina untuk bergerak cepat. Bukan sekadar sidak seremonial, tetapi penindakan nyata: penyitaan barang, penutupan gudang, dan proses hukum hingga vonis pengadilan.

“Negara harus membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada uang. Jika pelaku tetap kebal, ini pertanda aparat telah kalah sebelum bertarung,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Jika pemerintah daerah dan pusat tetap berdiam diri, isu ini berpotensi naik menjadi gejolak nasional. Organisasi peternak lokal dan aktivis pangan aman telah menyatakan siap menggalang aksi damai besar-besaran di Bengkayang dan Pontianak untuk menuntut keadilan.

 

Tim Investigasi