PONTIANAK – Dugaan aktivitas penyelundupan daging sapi beku ilegal asal Malaysia kembali mencuat di Kota Pontianak. Berdasarkan pantauan awak media Monitor Hukum Indonesia (MHI) perwakilan Kalbar, satu unit mobil box tanpa nomor polisi terlihat memasuki kawasan Jalan Abdurrahman Saleh, Gang Usada (BLKI), Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Jumat dini hari (26/9/2025).

Informasi yang diperoleh dari warga sekitar menyebutkan, mobil tersebut diduga membawa daging sapi beku ilegal untuk dibongkar di sebuah gudang di dalam gang. Aktivitas serupa dikabarkan bukan yang pertama, melainkan sudah berulang kali terjadi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Biasanya bongkar muat dilakukan malam atau dini hari, biar tidak menarik perhatian warga. Sudah sering terjadi, bukan sekali ini,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pantauan tim MHI sekitar pukul 02.00 WIB mendapati satu unit mobil box yang diduga berisi daging sapi beku ilegal, serta sebuah mobil pikap tertutup terpal di dalam pagar komplek. Kedua kendaraan itu diduga terlibat dalam aktivitas bongkar muat daging sapi beku yang berasal dari Malaysia.

Seorang pedagang daging sapi di pasar tradisional Pontianak juga mengeluhkan adanya peredaran daging sapi beku ilegal yang dijual dengan harga murah di pasaran.

“Daging ilegal itu membuat pedagang daging segar kesulitan bersaing. Kami harap Polda Kalbar dan instansi terkait bertindak cepat agar masalah ini tidak terus berlanjut,” ujarnya.

Keresahan serupa disampaikan warga sekitar lokasi gudang. Mereka menduga pemilik gudang seolah kebal hukum karena hingga kini aktivitas itu masih berlangsung. Sementara informasi yang dihimpun MHI menyebutkan, Ditreskrimsus Polda Kalbar tengah melakukan penyelidikan, meski hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kepolisian.

Jika terbukti, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai penyelundupan barang ilegal dan melanggar sejumlah aturan, antara lain:

Pasal 111 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang melarang peredaran barang impor tanpa izin resmi.

Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan produk hewan impor melalui prosedur karantina dan pemeriksaan kesehatan.

Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan atau memperjualbelikan barang hasil tindak pidana.

Sanksi bagi pelanggar bisa berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah, terutama jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam memasukkan dan memperdagangkan daging beku ilegal dari luar negeri.

Wakaperwil MHI Kalbar, Y. Irma, menegaskan media akan terus melakukan pemantauan lapangan guna memastikan kebenaran dugaan ini. Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu, demi menjaga keadilan bagi pedagang lokal sekaligus melindungi konsumen dari risiko pangan ilegal.

Sumber : Media HMI / Y Irma
Red/Kalbar*