Meliternews.com | PONTIANAK — Selasa 22 Oktober 2025 – Menanggapi pernyataan Sugiarto selaku Wakil Pimpinan Redaksi Nusantara News yang beredar pada Senin (21/10), redaksi menilai isi klarifikasi tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta kerja jurnalistik yang telah dilakukan di lapangan.
Dalam klarifikasinya, Sugiarto menyebut bahwa keberadaannya di lapangan semata-mata dalam kapasitas menjalankan tugas kehumasan dan komunikasi, serta membantah adanya keterlibatan atau penyalahgunaan identitas media. Namun, pernyataan tersebut tidak diikuti dengan respons terhadap upaya konfirmasi yang telah dilakukan oleh sejumlah awak media sejak awal isu ini mencuat.
Berdasarkan data yang dihimpun, tim media telah melakukan konfirmasi secara resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemilik SPBU 65.783.01 Rasau Jaya dan Pimpinan Umum Nusantara News. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan tertulis, sambungan telepon, serta kunjungan langsung ke lapangan. Akan tetapi, baik pihak SPBU maupun jajaran pimpinan media tersebut tidak memberikan tanggapan hingga berita diterbitkan.
Sikap diam tersebut secara etik dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konfirmasi yang diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan pentingnya keseimbangan dan verifikasi dalam setiap pemberitaan.
Redaksi Buserkpk.com menegaskan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi berlapis, berdasarkan data, fakta, dan keterangan sejumlah narasumber di lapangan. Dengan demikian, tudingan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak berimbang atau tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu adalah keliru dan menyesatkan opini publik.
Sebagai bentuk komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), redaksi menegaskan bahwa fungsi pers adalah menjalankan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik secara objektif dan proporsional. Oleh karena itu, pihak-pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki ruang untuk menggunakan hak jawabnya secara resmi, bukan melalui klaim sepihak tanpa dasar faktual.
Redaksi Buserkpk.com juga mengimbau agar seluruh pihak, termasuk pengelola media dan aparat terkait, tidak menggunakan atribut atau identitas pers di luar kepentingan jurnalistik, karena hal itu dapat menimbulkan bias persepsi publik serta berpotensi melanggar prinsip independensi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU Pers.
Dengan demikian, bantahan Sugiarto yang mengklaim tidak adanya pelanggaran justru mempertegas bahwa klarifikasi tersebut belum menjawab substansi permasalahan utama, yakni dugaan penggunaan atribut media dalam aktivitas di luar fungsi jurnalistik.
Tim liputan/Investigasi
Redaksi(Buserkpk.com)







