Meliternews.com | Ketapang, Kalimantan Barat – Dugaan praktik penampungan dan perdagangan hasil hutan berupa kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen legal kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Ketapang. Sejumlah warga dan sumber yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut meminta aparat penegak hukum bersama instansi kehutanan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran kayu ilegal yang disebut telah berlangsung dalam waktu lama.

Informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran media, keterangan sejumlah narasumber, serta temuan lapangan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Dalam informasi yang dihimpun, beberapa nama pelaku usaha disebut oleh narasumber sebagai pihak yang diduga memiliki tempat penampungan kayu (TPK) maupun sawmill. Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana, sehingga seluruh pihak yang disebut tetap harus dianggap tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah.

Salah satu narasumber menyebut adanya dugaan aktivitas penampungan berbagai jenis kayu, termasuk kayu ulin, di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Delta Pawan dan Kecamatan Benua Kayong. Narasumber juga mempertanyakan asal-usul kayu yang diduga masuk ke lokasi-lokasi tersebut serta legalitas dokumen hasil hutan yang menyertainya.
Selain itu, terdapat pula informasi dari warga yang mengaku mengetahui dugaan distribusi kayu dari wilayah pedalaman menuju lokasi penampungan dan pengolahan. Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi aparat penegak hukum serta instansi kehutanan.
Apabila benar terdapat aktivitas penebangan maupun perdagangan kayu tanpa izin, praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, mempercepat laju deforestasi, mengganggu habitat satwa liar, serta merusak keseimbangan ekosistem hutan di Kalimantan Barat.
Sejumlah masyarakat berharap aparat penegak hukum, Balai Gakkum Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait melakukan audit terhadap legalitas tempat penampungan kayu, asal-usul hasil hutan, dokumen pengangkutan, serta izin usaha yang dimiliki para pelaku usaha apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan penebangan, penguasaan, pengangkutan, pengolahan, penampungan, dan perdagangan hasil hutan yang berasal dari pembalakan liar (illegal logging).
– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, yang mewajibkan setiap pemanfaatan hasil hutan dilakukan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.
– Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mengatur tata kelola perizinan berusaha di bidang kehutanan.
– Apabila ditemukan dugaan penggunaan dokumen palsu atau keterangan tidak benar, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat sesuai unsur tindak pidananya.
Masyarakat berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi kehutanan segera mengambil langkah konkret guna menelusuri seluruh rantai distribusi kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar, mulai dari lokasi penebangan, pengangkutan, penampungan, hingga pemasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Oleh karena itu, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta akan memperbarui informasi apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum.(*/Red)







