Meliternews.com | KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan serta penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan di kawasan perairan tersebut.(Minggu 18 Oktober 2026).
Rekaman video yang diterima redaksi memperlihatkan sejumlah unit atau struktur terapung yang berada di aliran Sungai Kapuas. Keberadaan sarana tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang untuk memastikan jenis kegiatan yang berlangsung, status perizinannya, serta kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan sungai.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut legalitas aktivitas pertambangan. Sungai Kapuas juga menjadi sumber penghidupan masyarakat yang menggantungkan kebutuhan ekonomi keluarga dari kegiatan menangkap ikan.
Apabila aktivitas pertambangan berlangsung tanpa izin dan tidak memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan, potensi dampaknya terhadap kualitas air, habitat ikan, serta keberlanjutan mata pencaharian masyarakat perlu menjadi perhatian serius.
Keberadaan aktivitas yang diduga sebagai PETI di kawasan Sungai Kapuas memunculkan pertanyaan publik mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Aparat kepolisian, khususnya Polres Kapuas Hulu dan Polda Kalimantan Barat, diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan langsung di lokasi.
Demikian pula, aparat penegak hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum) sesuai kewenangan serta instansi teknis yang membidangi pertambangan perlu melakukan verifikasi terhadap kegiatan yang berlangsung.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki perizinan yang sah, apakah kegiatan operasionalnya sesuai ketentuan, serta apakah terdapat indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki dasar perizinan, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa seluruh kewajiban lingkungan dan ketentuan operasional dipenuhi.
Bagi masyarakat di sepanjang Sungai Kapuas, sungai bukan hanya jalur transportasi atau kawasan yang memiliki potensi sumber daya mineral. Sungai juga menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, termasuk sebagai sumber mata pencaharian bagi nelayan dan pencari ikan tradisional.
Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi memengaruhi kondisi perairan harus diawasi secara serius.
Masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari hasil tangkapan ikan berhak mendapatkan perlindungan lingkungan yang memadai. Jangan sampai kepentingan ekonomi sebagian pihak justru menimbulkan beban bagi masyarakat yang bergantung pada kelestarian sungai.
Meski demikian, dugaan kerusakan lingkungan di lokasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh instansi yang berwenang. Pengujian kualitas air, pemeriksaan kondisi habitat perairan, serta penelusuran dampak terhadap hasil tangkapan ikan dapat menjadi bagian dari proses verifikasi.
Redaksi meminta aparat kepolisian, instansi Gakkum yang berwenang, serta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai pengawasan dan tindak lanjut atas informasi dugaan aktivitas PETI di Sungai Kapuas, Kecamatan Suhaid.
Sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab secara terbuka:
1. Apakah aktivitas yang terekam dalam video tersebut merupakan kegiatan pertambangan emas?
2. Apakah kegiatan itu memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan?
3. Apakah aparat kepolisian dan instansi terkait telah melakukan pemeriksaan atau penertiban di lokasi?
4. Apakah terdapat hasil pemeriksaan kualitas air atau indikasi dampak terhadap ekosistem sungai?
5. Langkah apa yang disiapkan pemerintah untuk melindungi masyarakat pencari ikan apabila ditemukan dampak lingkungan akibat aktivitas tersebut?
Pertanyaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status kegiatan, langkah pengawasan, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat.
Apabila dugaan PETI di Sungai Kapuas terbukti melalui pemeriksaan, aparat perlu mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Jika ditemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan, instansi lingkungan hidup juga perlu melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pengujian.
Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administratif. Pengawasan di lapangan, penelusuran pihak yang bertanggung jawab, dan pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi kerusakan juga perlu menjadi perhatian.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai identitas pengelola sarana terapung dalam video, status perizinan kegiatan, hasil pemeriksaan lingkungan, maupun tanggapan aparat terkait.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polres Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat, instansi Gakkum yang berwenang, pemerintah daerah, serta pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Publik kini menanti langkah nyata aparat dan instansi terkait untuk memastikan legalitas aktivitas di Sungai Kapuas serta melindungi lingkungan dan mata pencaharian masyarakat pencari ikan di Kecamatan Suhaid.
( Tim – Liputan)
Red/editor







