Meliternews.com | PONTIANAK – Proyek pemeliharaan infrastruktur jalan senilai Rp5,35 miliar di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, kian memicu diskursus kritis mengenai standar pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pelaksana proyek, CV Indokonstruksi Perkasa, kini berada di bawah sorotan tajam akibat dugaan penyimpangan prosedur teknis dalam pengaplikasian tack coat (lapisan perekat aspal) yang dibiarkan terbuka tanpa segera ditindaklanjuti dengan penghamparan lapisan aspal.

Berdasarkan pantauan investigasi pada 18–19 September 2026, terlihat adanya jeda waktu yang signifikan antara aplikasi material perekat sepanjang 200 meter dengan proses berikutnya. Kondisi ini semakin memprihatinkan ketika pada hari Minggu (20/9/2026), warga melaporkan tidak ada aktivitas lanjutan pengaspalan sama sekali di lokasi tersebut. Padahal, menurut keterangan warga, sisa badan jalan yang belum tertutup aspal hanya tinggal sekitar 200 meter lagi dari total panjang pekerjaan.

Keterlambatan ini tidak hanya berpotensi mengurangi efektivitas daya ikat material akibat kontaminasi, tetapi juga menciptakan risiko keselamatan bagi pengguna jalan. Keluhan warga mengenai ban kendaraan yang lengket serta ketidaknyamanan pejalan kaki mengindikasikan adanya celah dalam manajemen lalu lintas dan perlindungan area kerja (work zone safety).

 

“Sayang sekali, padahal itu adalah jalan masuk utama. Warga merasa kesal karena aktivitas terhenti total di hari Minggu sementara kondisi jalan masih setengah jadi,” ujar seorang perwakilan warga, menegaskan bahwa tuntutan masyarakat bukan bersifat anti-pembangunan, melainkan pro-kualitas dan pro-transparansi.

 

Menanggapi dinamika ini, tekanan publik mengarah pada dua institusi kunci: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pontianak sebagai pemilik pekerjaan, serta Inspektorat Daerah sebagai fungsi pengawasan internal pemerintah. Warga mendesak dilakukannya spot check atau pemeriksaan mendadak untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen kontrak, metode kerja yang disetujui, dengan realisasi di lapangan.

 

Nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp5 miliar dengan durasi pelaksanaan 120 hari kalender seharusnya disertai dengan mekanisme pengawasan berlapis yang ketat. Publik menekankan bahwa audit tidak boleh hanya berfokus pada hasil akhir (output), tetapi harus mencakup seluruh rantai proses (process audit), mulai dari mutu material, ketebalan lapisan, hingga protokol keselamatan kerja.

 

Hingga saat ini, klarifikasi resmi dari pihak pelaksana maupun DPUPR Kota Pontianak masih belum diperoleh secara komprehensif. Kasus ini menjadi barometer penting bagi tata kelola proyek infrastruktur di daerah, di mana transparansi dan kepatuhan terhadap standar teknis menjadi prasyarat mutlak untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan keuangan negara.

 

(Tim Investigasi)