Meliternews.com | SINGKAWANG, KALBAR — Ratusan warga bersama salah seorang ketua RT di wilayah Kelurahan Sijangkung mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perbatasan Pangmilang–Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis, 11 September 2026.

 

Kedatangan warga tersebut merupakan bentuk keberatan terhadap aktivitas pertambangan yang menurut mereka telah menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat. Warga meminta kegiatan di lokasi itu dihentikan dan meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan.

 

Menurut keterangan ketua RT dan sejumlah warga yang berada di lokasi, aktivitas pertambangan diduga menggunakan mesin dompeng. Warga mengaitkan mesin tersebut dengan seseorang berinisial A, yang disebut juga dengan nama Toni atau Aliung dan menurut keterangan warga berasal dari Desa Sebetung, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

 

Adapun lahan yang disebut menjadi lokasi aktivitas pertambangan dikaitkan warga dengan seseorang berinisial A atau Acung, yang disebut sebagai warga Sijangkung.

 

Namun, seluruh informasi mengenai identitas pemilik mesin maupun pemilik lahan tersebut masih berupa keterangan warga di lapangan dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.

 

Sebelum mendatangi lokasi, ketua RT bersama warga mengaku telah menyampaikan informasi mengenai rencana kedatangan mereka kepada Kapolsek Singkawang Selatan.

 

Warga mengatakan tujuan kedatangan mereka bukan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan menyampaikan secara langsung keberatan masyarakat sekaligus meminta agar aktivitas yang diduga merupakan PETI tersebut dihentikan.

 

Persoalan yang disampaikan warga tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Mereka juga mempersoalkan dugaan adanya pembatasan terhadap masyarakat setempat yang ingin mencari penghasilan melalui aktivitas mendulang emas secara tradisional.

 

Sejumlah warga mengaku masyarakat yang hendak bekerja atau mendulang emas di lokasi tersebut tidak dapat melakukannya secara bebas.

 

Bahkan, warga menyampaikan adanya dugaan permintaan uang muka hingga Rp100 juta bagi pihak yang ingin bekerja atau melakukan aktivitas mendulang di kawasan tersebut.

 

Informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut berkaitan dengan pengelolaan lahan maupun aktivitas pertambangan.

 

Karena itu, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

 

Jika dugaan tersebut benar, warga menilai persoalan itu bukan semata-mata menyangkut aktivitas pertambangan, melainkan juga menyentuh persoalan akses ekonomi masyarakat setempat terhadap wilayah yang selama ini mereka manfaatkan untuk mencari penghasilan.

 

Dalam penyampaian keberatan mereka, sejumlah warga juga mengungkapkan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan dukungan atau perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

 

Warga menyebut pihak yang dimaksud diduga merupakan oknum tertentu yang disebut memiliki pangkat.

 

Namun, sampai berita ini disusun, belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang dapat memastikan adanya keterlibatan, dukungan, ataupun perlindungan dari oknum yang dimaksud.

 

Karena itu, informasi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi dan penyelidikan oleh aparat berwenang.

 

Justru pada titik inilah penegakan hukum dituntut bekerja secara objektif. Apabila terdapat dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada pekerja yang berada di lapangan.

 

Warga berharap APH melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

 

Mereka meminta aparat tidak hanya mengidentifikasi pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri asal-usul mesin, pihak yang mengoperasikan atau menyediakan peralatan, status dan penguasaan lahan, sumber pembiayaan, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

 

Permintaan itu berangkat dari kekhawatiran warga bahwa penindakan terhadap PETI hanya menyentuh pekerja di lapangan, sementara pihak yang memiliki modal dan mengendalikan kegiatan justru tidak tersentuh.

 

Dalam konteks penegakan hukum, apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya tindak pidana, maka pihak yang terbukti memiliki peran harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tudingan masyarakat tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut warga sebagai pemilik lahan maupun pihak yang dikaitkan dengan kepemilikan atau pengoperasian mesin.

 

Belum ada pula keterangan resmi mengenai status perizinan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

 

Dengan demikian, dugaan PETI, dugaan monopoli akses lokasi, dugaan permintaan uang hingga Rp100 juta, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih merupakan informasi yang disampaikan masyarakat dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

 

Warga berharap laporan dan keberatan mereka tidak berhenti sebagai catatan administratif. Mereka meminta aparat melakukan pemeriksaan secara transparan sehingga dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab apabila benar terdapat aktivitas pertambangan ilegal.

 

Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan serta ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Sumber: warga masyarakat)

Tim Redaksi86*