DPC APRI Bengkayang Mantapkan Langkah Strategis Sambut Percepatan WPR
MeliterNews Com —Bengkayang – Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (DPC APRI) Kabupaten Bengkayang menggelar rapat internal untuk mematangkan langkah strategis menyambut percepatan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Bupati Bengkayang. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan secara resmi melalui Wakil Bupati Bengkayang dalam forum strategis di Hotel Mulia, Jakarta.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC APRI Bengkayang, Aliong/Aphen, bersama jajaran pengurus, menjadi momentum penting untuk merumuskan arah kebijakan organisasi. Dua agenda utama yang menjadi fokus pembahasan adalah pembentukan Koperasi Penambang Rakyat dan Responsible Mining Community (RMC). Keduanya dipandang sebagai instrumen vital dalam memenuhi persyaratan hukum bagi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sekaligus menjamin keberlangsungan usaha tambang rakyat di daerah.
Landasan Hukum dan Prinsip Pengelolaan
Dalam pembahasan, DPC APRI Bengkayang menegaskan bahwa langkah ini memiliki pijakan hukum yang kuat, mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 83A yang mengatur bahwa kegiatan pertambangan rakyat hanya dapat dilakukan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR dan wajib memiliki IPR.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memperjelas mekanisme penetapan WPR dan tata cara penerbitan IPR.
3. Ketentuan kelembagaan ekonomi rakyat, yang menempatkan koperasi sebagai wadah resmi dalam mengelola hasil tambang secara kolektif, transparan, dan profesional, guna meningkatkan nilai tambah bagi para anggota.
Ketua DPC APRI Bengkayang, Aliong/Aphen, menekankan bahwa pembentukan koperasi dan RMC tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata. Langkah ini merupakan bagian dari visi besar membangun pertambangan rakyat yang tertib administrasi, berdaya saing, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi langkah Bupati Bengkayang yang berkomitmen mempercepat penetapan WPR. APRI siap menjadi mitra pemerintah dalam memastikan penambang rakyat memperoleh kepastian hukum, peningkatan kesejahteraan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Manfaat Percepatan WPR
DPC APRI Bengkayang menilai percepatan penetapan WPR akan membawa manfaat besar, di antaranya:
Memberikan perlindungan hukum bagi ribuan penambang rakyat yang selama ini beroperasi tanpa kepastian legalitas.
Membuka akses terhadap pembiayaan, teknologi, dan pemasaran yang lebih luas.
Mendorong perputaran ekonomi daerah secara signifikan, termasuk menciptakan lapangan kerja baru dan menggerakkan sektor-sektor turunan.
Menjadi pondasi menuju pertambangan rakyat yang modern, produktif, dan tidak merusak lingkungan.
Program Kerja Strategis
Dalam rapat tersebut, disepakati pula beberapa program kerja strategis yang akan dijalankan pascapenetapan WPR, antara lain:
1. Pembinaan anggota melalui pelatihan teknis pertambangan yang aman, efisien, dan sesuai standar lingkungan.
2. Penerapan teknologi ramah lingkungan untuk mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem sungai dan daratan.
3. Optimalisasi peran koperasi sebagai pusat distribusi, pemasaran, dan pengelolaan hasil tambang yang terintegrasi.
4. Penguatan kelembagaan RMC sebagai forum komunikasi, advokasi, dan kolaborasi antarpenambang, termasuk mediasi dengan pihak luar.
Harapan dan Komitmen
Dengan terbentuknya koperasi dan RMC, DPC APRI Bengkayang berharap seluruh penambang rakyat di daerah dapat bekerja secara legal, terorganisir, dan berdaya saing tinggi. Sinergi antara pemerintah daerah, APRI, dan masyarakat penambang diyakini menjadi kunci mewujudkan model pertambangan rakyat yang berwawasan lingkungan, menjunjung asas keadilan sosial, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
APRI Bengkayang juga menegaskan komitmennya untuk selalu berada di garda terdepan dalam mengawal proses penetapan WPR hingga penerbitan IPR, demi terciptanya iklim usaha pertambangan rakyat yang pasti secara hukum, aman secara teknis, dan berkelanjutan secara lingkungan.
Tim : Humas APRI Bengkayang
Redaktur : Hadi Firmansyah







