Bupati Sanggau Dukung Langkah APRI Menuju Legalisasi Tambang Rakyat

MELITERNews Com —Sanggau, 22 Oktober 2025 Kalimantan Barat  Pemerintah Kabupaten Sanggau menunjukkan komitmen kuat dalam menata dan melegalisasi kegiatan pertambangan rakyat. Hal itu tampak dalam audiensi resmi Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (DPC APRI) Kabupaten Sanggau dengan Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si, di Kantor Bupati, Rabu (22/10/2025).

 

Dalam pertemuan tersebut, Bupati didampingi Asisten I Sekretariat Daerah, Paulus Usrin, yang juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah percepatan proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).

Bupati Yohanes Ontot menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan konsistensi APRI dalam membangun arah kebijakan pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan.

> “Pemerintah Kabupaten Sanggau menyambut baik langkah-langkah DPC APRI yang berpihak pada penataan tambang rakyat agar lebih tertib, legal, dan berdampak positif bagi masyarakat serta pendapatan daerah. Kami siap bersinergi mempercepat lahirnya WPR dan IPR sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bupati Yohanes Ontot.

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC APRI Sanggau, Tombang Manalu, bersama jajaran pengurus di antaranya Sekretaris Matius dan anggota dewan pengurus lainnya. Dalam paparannya, Tombang Manalu menyampaikan program kerja jangka menengah APRI Sanggau tahun 2025–2030, yang fokus pada legalisasi, pembinaan, dan peningkatan kesejahteraan penambang rakyat di seluruh wilayah Kabupaten Sanggau.

> “Kami ingin tambang rakyat tidak lagi berada di wilayah abu-abu hukum. APRI hadir untuk menjadi jembatan antara masyarakat penambang dan pemerintah daerah, agar proses legalisasi WPR, IPR, dan IPERA benar-benar bisa terlaksana dengan adil dan transparan,” tegas Tombang Manalu.

Arah Program Strategis APRI Sanggau 2025–2030 Program kerja APRI Sanggau diarahkan pada:

Pendataan dan registrasi seluruh penambang rakyat di wilayah kabupaten;

Pendampingan hukum dan advokasi bagi para penambang menuju perizinan resmi;

Pelatihan dan sertifikasi tambang tanpa merkuri untuk mendukung tambang ramah lingkungan;

Pembentukan koperasi tambang rakyat sebagai wadah ekonomi mandiri;

Kontribusi terhadap PAD melalui skema IPERA yang transparan dan akuntabel.

Asisten I, Paulus Usrin, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan memfasilitasi langkah-langkah teknis sesuai dengan regulasi.

> “Kami akan dorong percepatan proses persetujuan WPR menuju IPR dan IPERA. APRI menjadi mitra strategis pemerintah dalam memastikan kegiatan tambang rakyat berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Audiensi yang berlangsung penuh semangat dan suasana kekeluargaan ini menjadi tonggak awal sinergi nyata antara APRI dan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Dukungan dari Bupati dan jajaran diharapkan menjadi pendorong percepatan legalisasi tambang rakyat di daerah, sejalan dengan amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP No. 35 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).

Dengan dukungan tersebut, APRI Sanggau menegaskan komitmennya menjadi mitra pemerintah daerah dalam menghadirkan pertambangan rakyat yang berdaulat secara hukum, mandiri secara ekonomi, dan lestari secara lingkungan.

Tim : Humas APRI Kalbar