PETI Ketapang Makin Ganas: Abun, Ajan, Aboy Diduga Jadi Bos Besar — APH Bungkam, Ada Apa?

MELITERNews.Com —KETAPANG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, makin tak terbendung. Puluhan alat berat jenis excavator bekerja siang dan malam di kawasan Indotani Dalam, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS).

 

Hutan digunduli, sungai tercemar, dan lahan warga rusak — namun Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tak berdaya menertibkan.

Dugaan kuat mengarah pada tiga nama besar: Abun, Ajan, dan Aboy, yang disebut-sebut mengendalikan jaringan PETI di wilayah MHS. Para pekerja tambang di lapangan bahkan mengaku tak takut pada operasi penertiban karena merasa dilindungi oleh kelompok Group PETIR.

> “Kami tidak khawatir lagi. Kalau ada masalah, Group PETIR yang turun tangan. Kami sudah ada tempat bersandar,” ujar salah satu penambang kepada media ini.

Yang tak kalah menarik, sekitar bulan Juni 2025 lalu, Group PETIR pernah melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Ketapang.

Aksi itu menuntut agar rekan mereka, Roni Paslah, segera dibebaskan dari tahanan.

Roni sebelumnya ditahan karena kasus pemukulan terhadap oknum awak media di lokasi tambang emas ilegal.

Aksi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:

Mengapa kelompok yang terlibat dalam aktivitas ilegal justru berani mendemo kepolisian?

Dan lebih mencengangkan lagi, mengapa APH diam saja?

Apakah hukum di Ketapang kini tunduk pada tekanan kelompok tambang ilegal?

Sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas PETI di MHS tak mungkin berjalan tanpa dukungan kuat dari pihak tertentu. Ada dugaan kuat bahwa rantai uang hasil tambang emas ilegal ini menjalar hingga ke jaringan penyalur BBM subsidi yang digunakan untuk menghidupkan alat berat di lokasi tambang.

> “Kalau excavator bisa bekerja berbulan-bulan tanpa diganggu, pasti ada yang melindungi. Dan itu bukan hanya di tingkat bawah,” ungkap salah satu sumber terpercaya.

Padahal, dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, disebutkan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Namun kenyataannya, hukum tampak tumpul di Ketapang.

Tambang ilegal dibiarkan menggila, wartawan diserang, dan kelompok yang melindungi pelaku justru bebas berdemo menekan aparat.

Sebuah potret kelam penegakan hukum di Ketapang — ketika tambang ilegal, kekerasan, dan uang seolah bersatu, sementara keadilan dan lingkungan dibiarkan hancur perlahan.

Tim : Redaksi