Antrean Truk Serobot Solar Subsidi di SPBU Kalbar: Mafia BBM Merajalela, Pemerintah dan Organda ke Mana ?
MeliterNews.Com —Pontianak Kalimantan Barat, 1 Juli 2025 — Antrean panjang truk di berbagai SPBU Kalimantan Barat kian menjadi pemandangan memprihatinkan. Solar subsidi, yang seharusnya menjadi hak nelayan, petani, UMKM, dan angkutan rakyat kecil, justru habis diserobot oleh truk-truk yang diduga kuat milik perusahaan besar. Rakyat menjerit, mafia BBM berpesta pora.

Namun publik diingatkan: *jangan salahkan SPBU atau depot-depot resmi*. Mereka hanyalah pelaksana, pengecer resmi yang mengikuti sistem dan aturan yang ditetapkan negara.
> “Depot dan SPBU hanya menyalurkan sesuai sistem dan data yang diberikan pemerintah. Celakanya, sistem itulah yang bobrok. Jangan jadikan SPBU kambing hitam!”* tegas Ismail Darmawan**, pemerhati migas Kalbar.
Modus Biadab: Pelat Kuning Jadi Tameng Mafia
Truk-truk perusahaan besar kini banyak menyaru sebagai angkutan umum dengan *pelat kuning* untuk mengelabui aturan dan mendapatkan solar subsidi. Celah ini terbuka lebar karena:
Verifikasi kendaraan di sistem MyPertamina lemah dan tidak sinkron dengan data kepemilikan sebenarnya.Pengawasan fisik di SPBU nyaris nihil. Regulasi ada, tapi tanpa pengawasan yang serius.
> “Yang terjadi saat ini adalah kejahatan terstruktur. Negara rugi, rakyat kecil tersingkir,” kata Ismail.
Organda: Jangan Diam, Saatnya Bersih-bersih !
Sorotan kini tajam mengarah ke *Organda*Provinsi Kalimantan Barat sebagai organisasi resmi angkutan darat yang seharusnya mengawal anggotanya:
Organda wajib memastikan data anggotanya bersih tanpa kendaraan perusahaan besar yang menyaru sebagai angkutan umum.
Organda harus aktif mendesak pemerintah memperbaiki sistem verifikasi subsidi .
Organda tak boleh hanya jadi penonton saat mafia BBM menunggangi celah pelat kuning.
> “Jika Organda diam, maka sama saja mereka membiarkan kejahatan ini terjadi,”kecam Ismail.
Aturan Ada, Tapi Mandul Tanpa Tindakan
Perpres 191/2014: Solar subsidi hanya untuk rakyat kecil.
SK BPH Migas 4/2020 : Solar subsidi untuk angkutan umum sejati, petani, nelayan, UMKM.
Permen ESDM 17/2019: Distribusi berbasis sistem digital wajib diawasi ketat.
UU Migas 22/2001 Pasal 55: Penyalahgunaan = 6 tahun penjara + denda Rp60 miliar.
Semua aturan ini hanya indah di atas kertas jika tidak ada tindakan nyata.
Desakan: Lawan Mafia BBM, Buka Data, Perbaiki Sistem !!
✅ Segera perbaiki sistem subsidi berbasis NIK, QR Code, dan GPS yang tak bisa dimanipulasi.
✅ Lakukan pendataan ulang penerima subsidi, libatkan Organda, Dishub, BPH Migas, dan aparat penegak hukum.
✅ Buka data penerima subsidi ke publik* biar rakyat ikut awasi.
✅ Tindak tegas mafia BBM dan oknum yang membekingi, jangan hanya buru pengecer resmi seperti SPBU.*
> “Jangan salahkan SPBU atau depot. Yang salah itu sistem, regulasi yang lemah, dan aktor-aktor mafia di balik layar. Lawan mereka!”* tutup Ismail.
Tim : INVESTIGASI







