Meliternews.com | KUBU RAYA – Pergantian Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) di Polres Kubu Raya menjadi perhatian publik. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menilai posisi Kasat Reskrim merupakan salah satu jabatan paling strategis dalam struktur kepolisian karena menjadi pusat dari seluruh proses penegakan hukum.
Menurut Herman, Satreskrim dapat dianalogikan sebagai “dapur utama” institusi kepolisian. Di unit inilah berbagai proses penegakan hukum dirancang dan dijalankan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan status hukum seseorang.
“Jika dapur tersebut bekerja secara bersih, profesional, dan berlandaskan objektivitas, maka produk hukum yang dihasilkan akan menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat. Sebaliknya, apabila proses di dalamnya bermasalah, maka dapat melahirkan ketidakadilan yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Herman, Selasa (3/6).
Ia menegaskan bahwa masyarakat Kubu Raya menaruh harapan besar kepada Kasat Reskrim yang baru agar mampu membawa perubahan signifikan dalam pola penegakan hukum, khususnya melalui penguatan metode Scientific Crime Investigation atau pembuktian ilmiah.
Menurutnya, perkembangan kejahatan saat ini tidak lagi dapat ditangani hanya dengan pendekatan konvensional yang mengandalkan pengakuan pelapor, terlapor maupun saksi. Penyidikan modern harus didukung oleh teknologi, analisis ilmiah, serta pembuktian berbasis data dan fakta objektif.
“Publik berharap penerapan scientific crime investigation terus diperkuat, termasuk penggunaan uji forensik yang akurat serta analisis rekam jejak psikologis dalam mengungkap suatu perkara. Langkah ini penting untuk meminimalisir potensi salah tangkap maupun dugaan rekayasa kasus,” katanya.
Selain aspek teknis penyidikan, Herman juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum para penyidik. Menurutnya, kompetensi hukum yang memadai akan membantu aparat dalam menentukan secara tepat unsur-unsur pidana yang terkandung dalam suatu peristiwa hukum.
Di sisi lain, transparansi penanganan perkara juga menjadi sorotan utama. Herman menyebut bahwa salah satu sumber kekecewaan masyarakat terhadap proses hukum selama ini adalah minimnya informasi mengenai perkembangan suatu kasus.
Ia menilai mekanisme penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) perlu diperkuat dan diberikan secara berkala kepada pelapor tanpa harus diminta terlebih dahulu.
“Ketika masyarakat mengetahui secara jelas perkembangan perkara yang mereka laporkan, maka ruang bagi spekulasi negatif maupun dugaan adanya praktik-praktik yang tidak transparan akan semakin kecil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herman mengingatkan bahwa Kabupaten Kubu Raya memiliki sejumlah kerawanan hukum yang membutuhkan perhatian serius. Di antaranya adalah sengketa pertanahan, kejahatan lingkungan, hingga dugaan praktik mafia komoditas yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah.
Karena itu, ia berharap Kasat Reskrim yang baru tidak hanya fokus pada pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik berbagai kejahatan terstruktur tersebut.
Menurut Herman, salah satu tantangan penting dalam proses penegakan hukum adalah kemampuan penyidik membedakan secara tepat antara unsur niat jahat (mens rea), kelalaian administratif, maupun sengketa yang sejatinya berada dalam ranah hukum perdata.
“Jangan sampai instrumen hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang sebenarnya merupakan sengketa perdata. Penyidik harus mampu menempatkan setiap perkara sesuai koridor hukumnya,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Herman menyebut bahwa Satreskrim Polres Kubu Raya kini memiliki nahkoda baru yang akan diuji melalui kinerja nyata di lapangan. Menurutnya, masyarakat tidak lagi sekadar menunggu janji maupun paparan program kerja, melainkan menantikan langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai perkara yang selama ini dinilai berjalan lambat atau belum memperoleh kepastian hukum.
“Masyarakat menunggu gebrakan nyata, terutama terhadap kasus-kasus yang selama ini mandek atau menggantung tanpa kepastian. Itulah ukuran sesungguhnya dari keberhasilan kepemimpinan baru di Satreskrim Polres Kubu Raya,” pungkas Herman Hofi Munawar.
(Sumber : Dr.Herman HOFI MUNAWAR,SH)
Red/Gun*







