Meliternews.com|Kubu Raya – Proyek pembangunan turap Beton di Gang Handayani Permai Blok C/D RT 121, Jalan Perintis, kawasan Kota Baru Ujung, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, disorot tajam oleh masyarakat dan Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi).Proyek yang hampir rampung ini diduga dikerjakan asal-asalan dan minim transparansi.

Dalam investigasi yang dilakukan oleh Tim Legatisi bersama awak media pada Kamis (10/7/2025), ditemukan sejumlah kejanggalan serius di lokasi proyek tersebut.

Di antaranya, tidak adanya papan nama proyek yang seharusnya memuat informasi penting seperti sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, dan jangka waktu pelaksanaan. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban demi transparansi publik.

Selain itu, ditemukan kondisi sheet pile (turap Beton)yang mengalami kerusakan signifikan. Beberapa sheet pile tampak sudah patah, dan ada yang jaraknya terpisah hingga sekitar 10 sentimeter, yang mengindikasikan kualitas pekerjaan yang buruk dan diduga tidak sesuai standar teknis konstruksi.

Salah satu sumber di lokasi menyebutkan bahwa proyek tersebut berasal dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Kalimantan Barat.

Disebutkan pula bahwa inisial SWD adalah pihak yang terlibat dalam proyek ini, namun hingga kini belum ada kejelasan resmi dari pihak terkait.

Ketua DPW Legatisi Kalimantan Barat, Edyy Ruslan, mengecam dugaan kelalaian dalam proyek tersebut. “Kami kata Edyy Ruslan menduga ada Dugaan unsur penyimpangan dalam pengerjaan proyek ini. Seharusnya pekerjaan yang dibiayai dari uang rakyat dikerjakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional.Kami minta aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit teknis dan keuangan,” tegas Edyy Ruslan.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait dari Dinas SDA Provinsi Kalbar belum berhasil dikonfirmasi oleh tim media.

Legatisi menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan siap melaporkan ke aparat penegak hukum bila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum atau indikasi korupsi.